Pelayanan pemberian informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi

Pelayanan pemberian informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Layanan

Persyaratan
1. Formulir permohonan informasi\n2. Fotokopi KTP/identitas\n3. Dokumen pendukung (jika diperlukan)
Biaya
Sesuai tarif fotokopi/cetak

Prosedur Layanan

1. Mengisi formulir permohonan informasi\n2. Menyerahkan formulir ke bagian informasi\n3. Verifikasi permohonan\n4. Proses penyediaan informasi\n5. Penyerahan informasi

Kontak & Informasi

Telepon

(0984) 21234

Email

inspektorat@papuatengah.go.id

Jam Layanan

Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIT

Layanan Terkait

Layanan lain yang mungkin Anda butuhkan

Belum ada layanan terkait.